LEMBAGA
PENUNJANG PASAR MODAL
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
PEMBAHASAN
1. A. Pengertian
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek
(jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan
utang.
Secara teoritis pasar modal (capital market)
didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka
panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang
diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta
(Private sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih
sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market,
diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dan jangka panjang
panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable
maupun non negotiable.
Pasar
modal pada hakikatnya adalah jaringan dan tatanan yang memungkinkan pertukaran
klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang
sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio
investasi (melalui pasar sekunder).
Menurut
Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap
dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan
jasa yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut
sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam dalam hal ini disebut
dengan nama emiten (pereusahaan yang go public). Para pemodal meminta instrumen
pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat
memaksimumkan penghasilan.
Pasar
modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham,
sertifikat saham, dan obligasi. Dalam pengertian klasik, seperti dapat dilihat
dalam praktek-prakteknya di negara-negara kapitalis, perdagangan efek
sesungguhnya merupakan kegiatan perusahaan swasta. Motif utama terletak pada
masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan
menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun
lembaga-lembaga usaha.
U
Tun dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian
tentang pasar modal sebagai berikut.
I.
Definisi yang
luas
Pasar modal adalah
kebutuhan sistem keuangan terorganisasi, termaksud bank-bank komersial dan
semua prantara dibidang keuangan serta surat-suratberharga jangka pendek,
primer, dan tidak langsung.
II.
Definisi dalam
arti menengah
Pasar modal adalah
semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan
warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun)
termaksud saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan,
serta deposito berjangka.
III.
Definisi dalam
arti sempit
Pasar modal adalah
pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan
memakai jasa makelar, komisioner, dan underwriter.
Dengan
adanya pasar modal, maka perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana
sehingga kegiatan ekonomi di berbagai sektor dapat ditingkatkan. Terjadinya
peningkatan kegiatan ekonomi akan menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja
yang luas, dengan sendirinya dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar
sehingga secara langsung dapat berpengaruh dalam mengurangi jumlah
pengangguran.
Di
Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang didalam Keputusan
Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 pasal 1 di mana
disebutkan “ Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam
Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No. 67)”. Jadi
pasar modal adalah bursa – bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk
perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang
ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut
ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah sertiap saham, obligasi atau
bukti lainnya, termaksud sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara
dari surat-surat tersebut, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya,
serta setiap alat lazim dikenal sebagai efek.[1]
B.
Dasar Hukum
(Dalil-Dalil)
a.
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
b. Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c.
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
d.
Peraturan
Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal.[2]
Dalil
Pasar Modal
وَقَالُوا
مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ
أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرً
Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan
makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang
Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?
وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ
الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ
فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ
رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu,
melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami
jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu
bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat. (alfurqan : 20)
2. A. Sejarah Pasar
Modal
Sebenarnya kegiatan pasar modal sudah sejak lama
dikenal di Indonesia, yaitu pada zaman penjajahan Belanda. Hal ini terlihat
dari didirikannya bursa efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging
Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember 1912 meskipun diketahui bahwa
tujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan mengembangkan sektor
perkebunan yang ada di Indonesia. Investor yang berperan pada saat itu adalah
orang-orang Hindia Belanda dan orang – orang Eropa lainnya, sedangkan efek yang
diperjual belikan adalah saham dan obligasi milik perusahaan Belanda yang ada
di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Perkembangan pasar modal ini cukup pesat, sehingga
dibuka juga Bursa Efek Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan Bursa Efek di
Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925. Terjadinya gejolak politik di Eropapada
awal tahun 1939 ikut mempengaruhi perdagangan efek-efek di Surabaya dan
Semarang. Sehingga yang tinggal adalah Bursa Efek Jakarta. Tetapi Bursa Efek
Jakarta ini pun akhirnya tutup karena perang Dunia Kedua, yang sekaligus
menjadi berhentinya aktivitas pasar modal di Indonesia.
Untuk mendorong kegiatan pasar modal, awalnya
pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan – perusahaan yang
go public dan kepada investor serta lembaga-lembaga penunjang yang terkait
seperti bloker dan dealer, tetapi hal ini tidak berlangsung lama. Dengan
dikeluarkannya peraturan perpajakan pada tahun 1983, fasilitas ini kemudian
dihapus, kecuali untuk pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
berjangka lainnya yang ditunda pemungutannya. Tentu saja hal ini mempengaruhi
kegiatan bursa. Iklim investasi menjadi lesu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kemudian
pemerintah mengeluarkan paket-paket deregulasi, diantaranya paket Desember
1987, Paket Oktober 1988, dan juga Paket Desember 1988. Di antara paket
tersebut ada hal yang penting yang berhubungan dengan pasar modal, yaitu
dikenakanya pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan berjangka
lainnya sebesar 15 persen final. Di samping itu, isi deregulasi lain yang
penting adalah diporbolehkannya investor asing melakukan akses di pasar
Indonesia.
Dengan adanya paket deregulasi ini, maka investasi
di pasar modal kembali menarik, karena pengenaan pajak final atas tabungan akan
berdampak pada pendapatan masyarakat. Keuntungan dari menabung, tidak lagi
memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong
masyarakat untuk kembali tertarik melakukan investasi di pasar modal.
B.
Tujuan Pasar
Modal
Pembiayaan perusahaan dalam jangka panjang biasanya
menggunakan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek sebagai alat pembiayaan.
Alat pembiayaan sekuritas oligasi, saham, dan hipotek berhubungan dengan
likuiditas perusahaan dan tingkat bunga. Jika pembiayaan jangka panjang
perusahaan menggunakan instrumen pasar uang maka likuiditas perusahaan akan
terganggu. Akibatnya, perusahaan akan menggunkan instrumen pasar modal sabagai
alat pembiayaan jangka panjang. Pengurangan resiko tingkat bunga sabagai utang
dapat dilakukan bila utang jangka panjang telah dibayar.
Partisipan dalam pasar modal terutama adalah
pemerintahan dan perusahaan. Pemerintahan menjual obligasi jangka menengah dan
jangka panjang untuk membiayai proyek pendidikan, transportasi dan
proyek-proyek pembangunan ekonomi lainya. Pemerintah tidak pernah menjual saham
karena pemerintah tidak dapat menjual klaim kepemilikan, sebaliknya perusahaan
dapat menjual saham dan obligasi. Sama halnya dengan pasar uang, partisipan terbesar
pada pasar modal adalah perusahaan dan individu.
Perdagangan sekuritas pada pasar modal terjadi pada
pasar primer dan pasar skunder. Pasar primer adalah pasar dimana penjualan
pasar sekuritas pasar modal ditempatkan pada pembeli pertama. Pembeli pertama
atau pasar primer dari sekuritas pasar modal adalah perusahaan investasi,
korporasi, atau individu investor dengan cara membeli semua sekuralitas pasar
modal. Jika satu perusahaan menjual sekuritas pasar modal pertama kali maka
penjual ini disebut penawaran perdana kepada publik.
Pasar skunder adalah tempat penjualan dan pembelian
sekuritas pasar modal yang dijual pada pasar primer. Pasar skunder merupakan
pasar yang lebih penting dari pasar primer karena investor ingin menjual
sekuritas jangka panjang sebelum jatuh tempo pada pasar skunder. Ada dua jenis
organisasi pasar sekunder dari sekuritas pasar modal, yaitu pertukaran
terorganisasi (organized exchange)
dan pertukaran paralel (over-the-counter
exchange). Pertukaran terorganisasimempunyai suatu tempat di mana sekuritas
pasar modal diperdagangkan.[3]
C.
Kegunaan
a.
Menyajikan
mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang
efisien dalam ekonomi
b.
Menyediakan
likuiditas dalam pasar dengan harga paling mudah, yakni biaya trasaksi terendah
atau penawaran rendah menyebar pada efek (saham) yang diperdagangkan dipasar
c.
Untuk memastikan
transparansi dalam penentuan harga sekuritas (saham) dengan menentukan harga
premi risiko (risk premia) yang merefleksikan tingkat tinggi resiko sekuritas
tersebut
d.
Menyediakan
peluang menyusun portofolio yang terdeverensifikasi dengan baik dan untuk mengurangi
level resiko melalui diversifikasi melintsi batas geografis dan melintasi
waktu.[4]
3.
Unsur-Unsur Passar Modal dan Pengaturannya
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi anatar investor dengan
emiten (pengguna dana) maka kegiatan pasar modal berlangsung disuat tempat
bernama bursa efek,untuk dapat berinvestasi di pasar modal ada beberapa tahapan
yang merupakan bagian mekanisme procedural yang telah ditetapkan uuntuk
mendukung terjadinya transaksi. Adapun Pelaku pasar Modal antara lain :
A.
Pelaku pasar
modal
a.
Menteri Keuangan
Merupakan lembaga
pemerintahan yang berwenang untuk menetukan kebijakan terkait lembaga keuangan
yang berada dibawah departementnya. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti
oleh Bapepam yang memeiliki otoritas di Pasar Modal.[5]
b.
Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam)
Merupakan suatu lembaga
pemerintahan yang memiliki tugas mengawasi aktivitas Bursa Efek dan melakukan
pembinaan terhdap pelaku bursa efek dan mengadakan pengaturan agar bursa efek
dapat berjalan dengan baik.[6]
c.
Bursa Efek
Adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk memertenukan
penawaran jual beli efek pihak-pihak lain denagn tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka.[7]
d.
Lembaga Kliring
dan Penjamin
Merupakan
lembaga/perusahaan yang mengelenggarakan jasa kliring dan penyelesaian
transaksi Bursa.
e.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Merupakan Lembaga/
Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan custodian sebtral (tempat
penyimpaanan) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek.
f.
Kustodian
Pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
g.
Investor
Merupakan pihak yang
menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di
sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar
negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham
sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada
penawaran umum di pasar modal
h.
Perusahaan Efek
Merupakan pihak yang
emlakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek
dan atau menager Investasi. Perusahaan efek mempunyai peran sebagai pendukung
aktivitas bursa dalam memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung
system dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit
usaha, dan meningkatkan kegiatan investas pasar modal untuk menunjang kegiatan
ekonomi nasional. Berfungsi sebagai perantara dalam aliran dana dan informasi
antara investor dengan pemodal dan anatara pemodal dengan perusahan go public
yang tercatatat di bursa (emiten).
i.
Penjamin Emisi
Berfungsi sebagai
penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Penjamin dituangakn dalam kontrak antara
emiten dengan penjamin emisi efek. Ada empat macam bentuk penjaminan yaitu
FullFirm Commitment ( penjamin menjamin seccara penuh atas penjualan efek dari
perusahaan go public). Best Effort Commitment ( penjamin emisi dituntut untuk
mengusahakan sebaik-baiknya dalam menjual efek agar semuanya laku). Standby
Commitment (Jika sampai waktu yang ditentukan sahnm tidak laku maka penjamin
emisi bersedia membeli efek yang tidak laku tersebut dengan harga dibawah harga
penawaran umum). All or None Commitment (penjamin menjamin penjualan efek laku
semua atau tidak sama sekali. Jika ada efek yang tidak dapat dijual maka semua
efek dibatalkan dan dikembalikan kepada emiten.
j.
Perantara pedagang
efek
Adalah
perusahan/perorangan yang melakukan kegiatan usaha jual/beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihal lain.
k.
Pedagang Efek
Adalah pedangan efek
yang memperjualbelikan efek dan juga memebri informasi kepada kliennya selain
dapart membeli efek atas namanya sendiri.
l.
Perusahaan
Pengelola Dana
Merupakan perusahaan
yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari
investor.
m.
Manager
Investasi
Adalah
perusahaan/[erorangan yang telah memperoleh ijin dari Bapepam untuk mengelola
portofolio efek untuk para investor/nasabah baik secara peroranagn atau
kolektif.
n.
Biro
Administrasi Efek
Adalah
Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak (perjanjian) dengan emiten
melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
efek.
o.
Wali Amanat
Adalah lembaga
perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat
utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali
amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas
kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
p.
Penasehat
Investasi
Adalah perusahaan yang
memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek
dengan memperoleh imbal jasa atau berperan sebagai konsultan.
q.
Emiten
Merupakan perusahaan
yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar
Persada). Penawaran umum adalah kegiatan oenawaran saham atau efek lainnya yang
dilakuakn oleh emiten untuk menjual
sahamatau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah
iataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
r.
Reksa Dana
Adalah wadah untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang berminat melakukan investasi di pasar
modal, dana yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh
manager investasi. Portofolio efek tedirti dari saham, obligasi, deposito dan
valuta asing yang diwujudkan dalam bentuk sertfikat.
s.
Akuntan
Melakukan kegiatan
memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go
public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri.
t.
Konsultan Hukum
Memberikan pendapat
berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang
akan go public.
u.
Penilai
Lembaga/perusahaan yang
kegiatannya melakuan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan
go public.
v.
Penanggung
(Gurator)
Adalah pemberi jasa
berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang
memberikan kepercayaan. Posisi penanggung dalam hal ini diantaara dua
kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan lembaga penjamin bahwa
perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang
seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung diperlukan dalam
proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang melaksanakan penanggungan
ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendapat ijin dari
menteri keuanagn.
w.
Notaris
Agar segala sesuatu
yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hokum maka
diperlukan notaris, terutama dalam Rapat Umum Pemegang Saham.[8]
B.
Investor
Investor merupakan pihak yang menempatakan kelebihan
dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal
dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go
public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
Investor dapat membeli pemilikan perusahaan go public melalui dua kesempatan
yaitu membeli efek di pasar perdana dan di pasar sekunder. Efek pasar perdana
dalam tenggang waktu anatara saat ijin go public diberikan sampai waktu terentu
sesuai dengan penjanjian anatara perusahaan dengan lembaga penjamin, sedangkan
efek di pasar sekunder adalah penjualan efek bagi perusahaan yang memenuhi
syarat listing di bursa efek. Pada pasar modal terdapat beberapa motif membeli efek (baik investor individu/
lembaga) yaitu memperoleh dividen, berdagang dan berkepentingan dalam pemilikan
perusahaan. Bagi investor yang bertujuan memperoleh dividen biasanya membeli
saham perusahaan yang sudah stabil sehingga memperoleh dividen yang relative
stabil, Bagi investor yang bertujuan berdagang mempunyai aktivitas jual beli
dibursa efek, bagi investor yang bertujuan untuk ikut memiliki perusahaan
biasanya memilih saham dari perusahaan saja biasanya memilih saham dari
perusahaan yang punya nama baik. Perubahan harga saham yang relative kecil
tidak akan mendorong investor ini untuk menjual saham yang dimiliki, jika
investor spekulan lebih menyukai saham perusahaan yang belum berkembang tetap
diyakini bahwa perusahaan tersebut akan berkembang dengan baik pada masa yang
akan datang.[9]
Dimana para investor bertujuan untuk mendapatkan kehidupan yanglebih layak
dimasa yang akan datang, mengurangi tekakan inflasi dan menghemat pajak,
sedangakn bentuk investasinya berupa investai asset riil yaitu kepemilikan atas
suatu benda dan investasi aser financial yaitu investasi melalui lembaga
keuanagan tertentu.[10]
C.
Perusahaan
Public (emiten)
Merupakan perusahaan publik yang telah penawaran
umum melalui proses emisi disebut emiten. Emiten adalah pihak yang melakukan
penawaran umum (angka 1 pasal 6).[11]
Emiten yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar
Persada). Penawaran umum adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakuakn oleh emiten untuk menjual
saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah di
ataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya. Periode penawaran umum
berlaku saat efek ditawarkan kepada investor oleh penjamin emisi melalui agen
penjual yang ditunjuk. Masa penawaran umum yaitu masa investor mengisi formulir
pembelian dan penyeraham uang kepada agen penjual adalah sekurang-kurangnya 3
hari kerja. Efek yang telah dijual kepada masyarakat (investor) dapat diperjual
belikan kembali antar investor dibursa. Adapun tujuan perusahaan go public
yaitu untuk memperoleh tambahan dana
yang digunakan bagi keperluan usaha, pengembalian perusahaan (divestasi),
mengubah memperbaiki komposisi modal, melakukan pengalihan pemegang saham.[12]
4. A. Biro Administrasi Efek
Merupakan
lembaga/perusahaan yang berdasarkan kontrak (perpanjian) dengan emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
efek. Sedangkan menurut pasal 1 ayat 3 UU tentang pasar modal yang dimaksud
dengan Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan
emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dengan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek. Yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan pemilikan
efek dalam daftar buku pemegang saham emiten. Pada bursa efek, Biro
Administrasi efek beperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang
berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat
diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Administrasi efek ini
diselenggarakan oleh suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepan. Adapun kegiatan-kegiatan yang yang sering dilakukan Biro Administrasi
Efek, antara lain:
a.
Membantu emiten
underwriten dalam rangka emisi efek
b.
Melaksanakan
kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
c.
Menyusun dafar
pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham
(pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
d.
Menyiapkan
korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum
pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
e.
Membuat
laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam[13]
B.
Kustodian
Merupakan
lembaga/perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan custodian adalah Lembaga
penyelesaian dan penyimpanan (LPP), Perussahaan efek, dan bank umum yang telah
mendapatkan persetujuan Bapepam.[14]
D.
Wali Amanat
(trustee)
Adalah
lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan
sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat
utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali
amanat, yang mempunyai wewenang untuk mewakili kepentingan pihak investor surat
utang yang diperdagangkan lewat pasar modal.[15]
Berdasarkan pasal 1 ayat 30 Wali amanat diselenggarakan oleh Bank umum dan
pihak lain yang ditetpakan dengan peraturan pemerintah. Wali amanat merupakan
phak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.[16]
Wali amanat biasanya
diperlukan jiika perusahaan mengeluarkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga
ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat. Pemberi amanat dalam
penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amnat mewakili kepntingan
investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:
a.
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
b.
Menilai kekayaan
emiten yang akan dijadikan jaminan
c.
Melakukan
pengawasan terhadap kekayaan emiten
d.
Mengikuti secara
terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi
nasihat kepada emiten
e.
Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
f.
Sebagai agen
utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat
ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[17]
E. Penasehat
Investasi
Adalah
berbentuk perorangan atau perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain
mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang
dilakukan oleh suatu perusahaan.[18]
Jadi dipasar modal penasehat investasi berperan sebagai konsultan bagi investor
(pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika
unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan
keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang
berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek,
jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio yang kadang berperan juga sebagai
konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public adalah dengan memberikan
pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan meliputi :
a.
Pemilikan sumber
dana
b.
Jenis dana yang
diperlukan
c.
Struktur modal
d.
Antisipasi harga
jual efek di pasar perdana
e.
Hal-hal lain
yang berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya . Perorangan yang
menyelenggarakan kegiatan penasehat investasi adalah wakil manajer investasi.[19]
F.
Pemeringkat
Efek/ Rating Company
Adalah
perusahaan yang melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang
bersifat utang, misalnya obligasi). Pemeringkat efek memberikan pendapat yang
bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang. Saat
ini perusahaan yang menyelenggarakan pemeringkatan efek diIndonesia adalah PT.
PEFINDO (pemeringkat efek Indonesia).[20]
Lembaga peringkatan efek diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar surat
utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara
objektif, independen, dan berstandar internasional. Hasil kerja pemeringkatan
efek yang demikian akan mampu memetakan realitas resiko investasi.[21]
5. Fungsi, Kewenangan, Hak dan
Kewajiban Penunjang Pasar Modal
A.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.
Biro Administrasi Efek
Fungsi
: Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin
hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa
pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan warkat[22]
Kewenangan
:
1.
Mendaftarkan
pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten
2.
Pihak yang
melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten
Hak
: Mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam kontrak
Kewajiban
:
1.
Membantu emiten
underwriten dalam rangka emisi efek
2.
Melaksanakan
kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.
Menyusun dafar
pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham
(pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
4.
Menyiapkan
korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum
pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
5.
Membuat
laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam.[23]
b.
Kustodian
Fungsi
: Memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kewenangan
:
1.
Mengeluarkan
efek atau dana yang tercatat pada rekening efej
sesuai dengan perintahtertulis dari pemegang rekening atau pihak yang
diberi wewenang untuk beryindak atas namanya
Hak
: mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban
:
1.
Bertanggung
jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain
sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang rekening
2.
Membukukan dan
mencatat efek yang dititipkan
3.
Memberikan ganti
rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat
kesalahannya
4.
Wajib menyimpan
keterangan dan data mengenai rekening
efek nasabah kepada pihak mana pun kecuali pihak yang ditunjuk secara tertulis
oleh pemegang rekening, ahli waris, pihak berajib untuk kepentingan peradilan
perkara pidana, pengadilan untk kepentingan perkara perdata atas permintaan
pihak yang berperkara, pejabat pajak, bapepam, bursa efekkliring, emiten, biro
administrasi efek, atau custodian.[24]
c. Wali Amanat
Fungsi
: Mewakili kepentingan pemegang efek dalam hubungannya dengan penerbitan
obligasi dan emiten.[25]
Kewenangan
;
1.
mewakili
kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal
2.
Mewakili
kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
3.
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
4.
Menilai kekayaan
emiten yang akan dijadikan jaminan
5.
Melakukan
pengawasan terhadap kekayaan emiten
6.
Mengikuti secara
terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi
nasihat kepada emiten
7.
Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
8.
Membuat kontrak
sesuai ketentuan Bapepam
9.
Wajib memberikan
ganti rugi kepada pemegang efek bersifat hutang atas kerugian karena
kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
10. Dilarang
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
11. Dilarang
mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan
Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antar wali amanat dan
wakil pemegang efek bersifat utang
12. Sebagai
agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali
amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.[26]
Hak
: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban
:
1.
menganalisisi
kemampuan dan kredibilitas emiten
2.
melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan
3.
memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
4.
melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakuakan oleh emiten tepat pada waktunya
5.
mengikuti secara
terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.[27]
d. Penasehat Investasi
Fungsi : Memberikan nasihat kepada pihak
lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa
yang dilakukan oleh suatu perusahaan
Kewenangan :
1.
Sebagai
konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi
mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang
menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan
nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek,
penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio
2.
Terkadang
memberikan nasehat yang terkait dengan keuangan apabila diminta.
Hak: mendapatkan hak sebagaimana dalam
kontrak
Kewajiban;
1.
Mengetahui latar
belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya
2.
Membuat dan
menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi dan kondisi
keuanagannya.[28]
e.
Pemeringkat Efek
Fungsi : Melakukan pemeringkatan (membuat
rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi) sehingga mampu
mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan
melakukan pemeringkatan secara objektif, independen sehingga mampu mencerminkan
realitas resiko investasi, dan dapat menjadi pertimbangan bagi investor.[29]
Kewenangan : memberikan pendapat yang
bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang
Hak
: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban
:
1.
Mengawasi efek
secara terus menerus sehingga dapat memebrikan peringkat secara actual.
2.
Memberikan
peringkat secara objektf mengeanai efek yang bersifat utang.
f.
Penanggung
(Gurator)
Fungsi
: pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan
dan yang memberikan kepercayaan
Kewenangan
: penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia
membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang.
Hak
: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.[30]
Kewajiban
: memenuhi pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten
kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memnuhi
kewajibannya.[31]
B.
Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Fungsi
: memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go
public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri.
Sehingga dapat memperlancar kegiatan perdagangan efek.
Kewenangan
: Memberikan pendapat dan penilaian
mengenai laporn perusahaan
Memeriksa
laopran perusahaan
Hak
: mendapatkan hak sebagiamana kontak
Kewajiban
:
1.
Wajib memberikan
pendapat dan penilaian yang independen
2.
Memeriksa
laporan keuanagna emiten, bursa efek, Lembaga Klirng dan penjamin, Lembaga
penyimoanan dan Penyelesaian, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di pasar
modalwajib memerikan lopran yang sifatnya rahasia kepada bapepam
selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja sejak ditemukan pelanggaran
terhadap ketentuan dalam undang-undangatau aturan pelaksanaannya dan hal yang
membahayakan keadaan keuangan lembaga atau kepentingan para nasabahnya.
3.
Laporanm yang
disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan
dengan baik.[32]
4.
Melakukan audit
sesuai standart professional akuntan public sesuai kode etik.[33]
b. Konsultan Hukum
Fungsi
: Memberi pendapat mengenai hokum sehingga dapat memperlancar kegiatan pada
pasar modal
Kewenangan
: Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat
perusahaan yang akan go public.
Hak:
menerima hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1.
Memberikan
pendapat mengenai Akte pendirian/anggaran dasar perusahaan beserta
perubahan-perubahannya.
2.
Konsultasi
mengenai penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public
3.
Konsultasi
mengenai pemilikan ijin usaha
4.
Konsultasi
mengenai status pemilikan atas aktiva perusahaan terutama pemilikan aktiva
tetap
5.
Konsultasi
mengenai perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga.[34]
6.
Melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standart oemeriksaan hokum dan standart pendapat
hukum serta kode etik profesi.[35]
c.
Penilai (Appraisal)
Fungsi:
Melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public.
Sehingga dapat mengetahui harga wajar aktiva perusahaan sebagai dasar untuk
melakukan emisi melalui pasar modal.[36]
Kewenangan:
1.
Memberikan
penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan jika dilakukan revaluasi
2.
Melakukan
penilaian atas aktiva perusahaan
Hak:
Mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.[37]
Kewajiban:
1.
Melakukan
penilaian atas asset perusahaan berdasarkan kontrak dan menandatangani serta
menerbitkan laporan hasil penelitian
2.
Memberikan
pendapat ats nilai wajar
3.
Melakukan
pemeriksaan sesuai standart penilaian Indonesia dank ode etik profesi
4.
Menjaga sikap
independen dalam bertugas.[38]
d.
Notaris
Fungsi
: Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar
berkekuatan hukum dan diperlukan pada saaat Rapat Umum Pemegang Saham
Kewenangan:
Memberikan kekuatan hukum pada perusahaan
Hak:
mendapatkan hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1.
Membuat Berita
Acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS
2.
Meneliti
keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS misalnya keabsahan
persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri
RUPS, dan menjaga terpenuhinya peserta RUPS yang diisyaratkan dalam anggaran
dasar
3.
Meneliti atas
perubahan anggaran dasar untuk menjamin tidak bertentangan denagn peraturan dan
perunang-undangan yang berlaku dan menyesuaiakn pasal-pasal dalam angggaran
dasar untuk memenuhi ketentuan pasar moal dalam rangka melindungi kepentingan
onvestor, khususnya pemegang saham public.[39]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar
modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen
keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang. Pasar Modal dimulai pada zaman
penjajahan Belanda, terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang
diselenggarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember
1912. Tujuan pasar modal adalah
Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber
daya yang efisien dalam ekonomi. Yang mempunyai dasar hukum Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah No 46
Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal. Adapun pelaku
pasar modal antara lain Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian,
Investor, Perusahaan Efek, Penjamin Emisi, Perantara pedagang efek, Pedagang
Efek, Perusahaan Pengelola Dana, Manager Investasi, Biro Administrasi Efek, Wali
Amanat, Penasehat Investasi, Emiten, Reksa Dana, Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai,
Penanggung (Gurator), Notaris. Didalam Pasar modal terdapat Lembaga penunjang
pasar modal yaitu Biro administrasi efek, wali amanat, custodian, penasehat
investasi, pemeringkat efek, penanggung. Sedangkan Profesi penunjang didalam
pasar modal yaitu akuntan, notaris, konsultan, penilai,
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini kami buat, semoga dengan adanya makalah ini bisa meluaskan wawasan
pembaca mengenai lembaga penunjang pasar modal. Namun makalah kami masih jauh
dari kesempurnaan oleh karenanya, kami mengharapkan kritik dan saran pembaca
yang mungkin dalam penjelasan dan pembahasan di atas masih memiliki banyak
kekurangan guna dijadikan acuan dalam penulisan atau pembahasan selanjutnya.
Demikian akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi semua khususnya pembaca
dan penulis. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 2008. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : Rineka
Cipta Arthesa, Ade. 2006. Arthesa,
Ade. 2006. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Jakarta : PT Indeks
Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern Tinjauan
Hukum. Bandung :Citra Aditya Bakti
Hariani, Iswi. 2010. Buku
Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta : Transmedia Pusaka
Iqbal,
Zamir. 2008. Pengantar Keuangan Islam
Teori Dan Praktik. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Manurung, Jonni. 2009. Ekonomi Keuangan Dan Kebijakan Moneter,
Jakarta : Salemba Empat
Nasarudin,
Irsan. 2008. Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Subagyo.
2005. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Yogyakarta : Bagian Penertbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
Susanto,
Burhanuddin. 2009. Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. Yogyakarta : UII Press
No comments:
Post a Comment