Monday, 11 November 2013

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
 
 PEMBAHASAN
1.      A. Pengertian
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang.
Secara teoritis pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Private sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dan jangka panjang panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable maupun non negotiable.
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan dan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasa yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam dalam hal ini disebut dengan nama emiten (pereusahaan yang go public). Para pemodal meminta instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan.
Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi. Dalam pengertian klasik, seperti dapat dilihat dalam praktek-prakteknya di negara-negara kapitalis, perdagangan efek sesungguhnya merupakan kegiatan perusahaan swasta. Motif utama terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga-lembaga usaha.
U Tun dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut.
                               I.            Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan terorganisasi, termaksud bank-bank komersial dan semua prantara dibidang keuangan serta surat-suratberharga jangka pendek, primer, dan tidak langsung.
                            II.            Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termaksud saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
                         III.            Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner, dan underwriter.

Dengan adanya pasar modal, maka perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga kegiatan ekonomi di berbagai sektor dapat ditingkatkan. Terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi akan menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja yang luas, dengan sendirinya dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga secara langsung dapat berpengaruh dalam mengurangi jumlah pengangguran.
Di Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang didalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 pasal 1 di mana disebutkan “ Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No. 67)”. Jadi pasar modal adalah bursa – bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah sertiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termaksud sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat lazim dikenal sebagai efek.[1]

B.     Dasar Hukum (Dalil-Dalil)
a.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
b.      Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c.        Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
d.      Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal.[2]
Dalil Pasar Modal
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرً
            Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?
وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ
 فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat.  (alfurqan : 20)

2.      A. Sejarah Pasar Modal
Sebenarnya kegiatan pasar modal sudah sejak lama dikenal di Indonesia, yaitu pada zaman penjajahan Belanda. Hal ini terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember 1912 meskipun diketahui bahwa tujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan mengembangkan sektor perkebunan yang ada di Indonesia. Investor yang berperan pada saat itu adalah orang-orang Hindia Belanda dan orang – orang Eropa lainnya, sedangkan efek yang diperjual belikan adalah saham dan obligasi milik perusahaan Belanda yang ada di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Perkembangan pasar modal ini cukup pesat, sehingga dibuka juga Bursa Efek Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan Bursa Efek di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925. Terjadinya gejolak politik di Eropapada awal tahun 1939 ikut mempengaruhi perdagangan efek-efek di Surabaya dan Semarang. Sehingga yang tinggal adalah Bursa Efek Jakarta. Tetapi Bursa Efek Jakarta ini pun akhirnya tutup karena perang Dunia Kedua, yang sekaligus menjadi berhentinya aktivitas pasar modal di Indonesia.
Untuk mendorong kegiatan pasar modal, awalnya pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan – perusahaan yang go public dan kepada investor serta lembaga-lembaga penunjang yang terkait seperti bloker dan dealer, tetapi hal ini tidak berlangsung lama. Dengan dikeluarkannya peraturan perpajakan pada tahun 1983, fasilitas ini kemudian dihapus, kecuali untuk pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan berjangka lainnya yang ditunda pemungutannya. Tentu saja hal ini mempengaruhi kegiatan bursa. Iklim investasi menjadi lesu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kemudian pemerintah mengeluarkan paket-paket deregulasi, diantaranya paket Desember 1987, Paket Oktober 1988, dan juga Paket Desember 1988. Di antara paket tersebut ada hal yang penting yang berhubungan dengan pasar modal, yaitu dikenakanya pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan berjangka lainnya sebesar 15 persen final. Di samping itu, isi deregulasi lain yang penting adalah diporbolehkannya investor asing melakukan akses di pasar Indonesia.
Dengan adanya paket deregulasi ini, maka investasi di pasar modal kembali menarik, karena pengenaan pajak final atas tabungan akan berdampak pada pendapatan masyarakat. Keuntungan dari menabung, tidak lagi memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk kembali tertarik melakukan investasi di pasar modal.

B.     Tujuan Pasar Modal
Pembiayaan perusahaan dalam jangka panjang biasanya menggunakan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek sebagai alat pembiayaan. Alat pembiayaan sekuritas oligasi, saham, dan hipotek berhubungan dengan likuiditas perusahaan dan tingkat bunga. Jika pembiayaan jangka panjang perusahaan menggunakan instrumen pasar uang maka likuiditas perusahaan akan terganggu. Akibatnya, perusahaan akan menggunkan instrumen pasar modal sabagai alat pembiayaan jangka panjang. Pengurangan resiko tingkat bunga sabagai utang dapat dilakukan bila utang jangka panjang telah dibayar.
Partisipan dalam pasar modal terutama adalah pemerintahan dan perusahaan. Pemerintahan menjual obligasi jangka menengah dan jangka panjang untuk membiayai proyek pendidikan, transportasi dan proyek-proyek pembangunan ekonomi lainya. Pemerintah tidak pernah menjual saham karena pemerintah tidak dapat menjual klaim kepemilikan, sebaliknya perusahaan dapat menjual saham dan obligasi. Sama halnya dengan pasar uang, partisipan terbesar pada pasar modal adalah perusahaan dan individu.
Perdagangan sekuritas pada pasar modal terjadi pada pasar primer dan pasar skunder. Pasar primer adalah pasar dimana penjualan pasar sekuritas pasar modal ditempatkan pada pembeli pertama. Pembeli pertama atau pasar primer dari sekuritas pasar modal adalah perusahaan investasi, korporasi, atau individu investor dengan cara membeli semua sekuralitas pasar modal. Jika satu perusahaan menjual sekuritas pasar modal pertama kali maka penjual ini disebut penawaran perdana kepada publik.
Pasar skunder adalah tempat penjualan dan pembelian sekuritas pasar modal yang dijual pada pasar primer. Pasar skunder merupakan pasar yang lebih penting dari pasar primer karena investor ingin menjual sekuritas jangka panjang sebelum jatuh tempo pada pasar skunder. Ada dua jenis organisasi pasar sekunder dari sekuritas pasar modal, yaitu pertukaran terorganisasi (organized exchange) dan pertukaran paralel (over-the-counter exchange). Pertukaran terorganisasimempunyai suatu tempat di mana sekuritas pasar modal diperdagangkan.[3]

C.     Kegunaan
a.       Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi
b.      Menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling mudah, yakni biaya trasaksi terendah atau penawaran rendah menyebar pada efek (saham) yang diperdagangkan dipasar
c.       Untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas (saham) dengan menentukan harga premi risiko (risk premia) yang merefleksikan tingkat tinggi resiko sekuritas tersebut
d.      Menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdeverensifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level resiko melalui diversifikasi melintsi batas geografis dan melintasi waktu.[4]

3. Unsur-Unsur Passar Modal dan Pengaturannya
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi anatar investor dengan emiten (pengguna dana) maka kegiatan pasar modal berlangsung disuat tempat bernama bursa efek,untuk dapat berinvestasi di pasar modal ada beberapa tahapan yang merupakan bagian mekanisme procedural yang telah ditetapkan uuntuk mendukung terjadinya transaksi. Adapun Pelaku pasar Modal antara lain :
A.    Pelaku pasar modal
a.       Menteri Keuangan
Merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menetukan kebijakan terkait lembaga keuangan yang berada dibawah departementnya. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bapepam yang memeiliki otoritas di Pasar Modal.[5]
b.      Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Merupakan suatu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas mengawasi aktivitas Bursa Efek dan melakukan pembinaan terhdap pelaku bursa efek dan mengadakan pengaturan agar bursa efek dapat berjalan dengan baik.[6]
c.       Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk memertenukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain denagn tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[7]
d.      Lembaga Kliring dan Penjamin
Merupakan lembaga/perusahaan yang mengelenggarakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi Bursa.
e.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Merupakan Lembaga/ Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan custodian sebtral (tempat penyimpaanan) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek.
f.       Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
g.      Investor
Merupakan pihak yang menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal
h.      Perusahaan Efek
Merupakan pihak yang emlakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau menager Investasi. Perusahaan efek mempunyai peran sebagai pendukung aktivitas bursa dalam memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung system dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha, dan meningkatkan kegiatan investas pasar modal untuk menunjang kegiatan ekonomi nasional. Berfungsi sebagai perantara dalam aliran dana dan informasi antara investor dengan pemodal dan anatara pemodal dengan perusahan go public yang tercatatat di bursa (emiten).
i.        Penjamin Emisi
Berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Penjamin  dituangakn dalam kontrak antara emiten dengan penjamin emisi efek. Ada empat macam bentuk penjaminan yaitu FullFirm Commitment ( penjamin menjamin seccara penuh atas penjualan efek dari perusahaan go public). Best Effort Commitment ( penjamin emisi dituntut untuk mengusahakan sebaik-baiknya dalam menjual efek agar semuanya laku). Standby Commitment (Jika sampai waktu yang ditentukan sahnm tidak laku maka penjamin emisi bersedia membeli efek yang tidak laku tersebut dengan harga dibawah harga penawaran umum). All or None Commitment (penjamin menjamin penjualan efek laku semua atau tidak sama sekali. Jika ada efek yang tidak dapat dijual maka semua efek dibatalkan dan dikembalikan kepada emiten.
j.        Perantara pedagang efek
Adalah perusahan/perorangan yang melakukan kegiatan usaha jual/beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihal lain.
k.      Pedagang Efek
Adalah pedangan efek yang memperjualbelikan efek dan juga memebri informasi kepada kliennya selain dapart membeli efek atas namanya sendiri.
l.        Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
m.    Manager Investasi
Adalah perusahaan/[erorangan yang telah memperoleh ijin dari Bapepam untuk mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah baik secara peroranagn atau kolektif.
n.      Biro Administrasi Efek
Adalah Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak (perjanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
o.      Wali Amanat
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
p.      Penasehat Investasi
Adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa atau berperan sebagai konsultan.
q.      Emiten
Merupakan perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar Persada). Penawaran umum adalah kegiatan oenawaran saham atau efek lainnya yang dilakuakn oleh emiten  untuk menjual sahamatau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah iataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
r.        Reksa Dana
Adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang berminat melakukan investasi di pasar modal, dana yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manager investasi. Portofolio efek tedirti dari saham, obligasi, deposito dan valuta asing yang diwujudkan dalam bentuk sertfikat.
s.       Akuntan
Melakukan kegiatan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri.
t.        Konsultan Hukum
Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
u.      Penilai
Lembaga/perusahaan yang kegiatannya melakuan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public.
v.      Penanggung (Gurator)
Adalah pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Posisi penanggung dalam hal ini diantaara dua kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan lembaga penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung diperlukan dalam proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang melaksanakan penanggungan ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendapat ijin dari menteri keuanagn.
w.    Notaris
Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hokum maka diperlukan notaris, terutama dalam Rapat Umum Pemegang Saham.[8]
B.     Investor
Investor merupakan pihak yang menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal. Investor dapat membeli pemilikan perusahaan go public melalui dua kesempatan yaitu membeli efek di pasar perdana dan di pasar sekunder. Efek pasar perdana dalam tenggang waktu anatara saat ijin go public diberikan sampai waktu terentu sesuai dengan penjanjian anatara perusahaan dengan lembaga penjamin, sedangkan efek di pasar sekunder adalah penjualan efek bagi perusahaan yang memenuhi syarat listing di bursa efek. Pada pasar modal terdapat beberapa motif  membeli efek (baik investor individu/ lembaga) yaitu memperoleh dividen, berdagang dan berkepentingan dalam pemilikan perusahaan. Bagi investor yang bertujuan memperoleh dividen biasanya membeli saham perusahaan yang sudah stabil sehingga memperoleh dividen yang relative stabil, Bagi investor yang bertujuan berdagang mempunyai aktivitas jual beli dibursa efek, bagi investor yang bertujuan untuk ikut memiliki perusahaan biasanya memilih saham dari perusahaan saja biasanya memilih saham dari perusahaan yang punya nama baik. Perubahan harga saham yang relative kecil tidak akan mendorong investor ini untuk menjual saham yang dimiliki, jika investor spekulan lebih menyukai saham perusahaan yang belum berkembang tetap diyakini bahwa perusahaan tersebut akan berkembang dengan baik pada masa yang akan datang.[9] Dimana para investor bertujuan untuk mendapatkan kehidupan yanglebih layak dimasa yang akan datang, mengurangi tekakan inflasi dan menghemat pajak, sedangakn bentuk investasinya berupa investai asset riil yaitu kepemilikan atas suatu benda dan investasi aser financial yaitu investasi melalui lembaga keuanagan tertentu.[10]

C.     Perusahaan Public (emiten)
Merupakan perusahaan publik yang telah penawaran umum melalui proses emisi disebut emiten. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (angka 1 pasal 6).[11] Emiten yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar Persada). Penawaran umum adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakuakn oleh emiten  untuk menjual saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah di ataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya. Periode penawaran umum berlaku saat efek ditawarkan kepada investor oleh penjamin emisi melalui agen penjual yang ditunjuk. Masa penawaran umum yaitu masa investor mengisi formulir pembelian dan penyeraham uang kepada agen penjual adalah sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Efek yang telah dijual kepada masyarakat (investor) dapat diperjual belikan kembali antar investor dibursa. Adapun tujuan perusahaan go public yaitu  untuk memperoleh tambahan dana yang digunakan bagi keperluan usaha, pengembalian perusahaan (divestasi), mengubah memperbaiki komposisi modal, melakukan pengalihan pemegang saham.[12]

4. A. Biro Administrasi Efek
Merupakan lembaga/perusahaan yang berdasarkan kontrak (perpanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Sedangkan menurut pasal 1 ayat 3 UU tentang pasar modal yang dimaksud dengan Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dengan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten. Pada bursa efek, Biro Administrasi efek beperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Administrasi efek ini diselenggarakan oleh suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepan. Adapun kegiatan-kegiatan yang yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, antara lain:
a.       Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
b.      Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
c.       Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
d.      Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
e.       Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam[13]
B. Kustodian
Merupakan lembaga/perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan custodian adalah Lembaga penyelesaian dan penyimpanan (LPP), Perussahaan efek, dan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Bapepam.[14]
D.    Wali Amanat (trustee)
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat, yang mempunyai wewenang untuk mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal.[15] Berdasarkan pasal 1 ayat 30 Wali amanat diselenggarakan oleh Bank umum dan pihak lain yang ditetpakan dengan peraturan pemerintah. Wali amanat merupakan phak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.[16]
Wali amanat biasanya diperlukan jiika perusahaan mengeluarkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amnat mewakili kepntingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:
a.       Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b.      Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
c.       Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
d.      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
e.       Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
f.       Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[17]
E.     Penasehat Investasi
Adalah berbentuk perorangan atau perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan.[18] Jadi dipasar modal penasehat investasi berperan sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio yang kadang berperan juga sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public adalah dengan memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan meliputi :
a.       Pemilikan sumber dana
b.      Jenis dana yang diperlukan
c.       Struktur modal
d.      Antisipasi harga jual efek di pasar perdana
e.       Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya . Perorangan yang menyelenggarakan kegiatan penasehat investasi adalah wakil manajer investasi.[19]
F.      Pemeringkat Efek/ Rating Company
Adalah perusahaan yang melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi). Pemeringkat efek memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang. Saat ini perusahaan yang menyelenggarakan pemeringkatan efek diIndonesia adalah PT. PEFINDO (pemeringkat efek Indonesia).[20] Lembaga peringkatan efek diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen, dan berstandar internasional. Hasil kerja pemeringkatan efek yang demikian akan mampu memetakan realitas resiko investasi.[21]

5. Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Penunjang Pasar Modal
A. Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Biro Administrasi Efek
Fungsi : Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan warkat[22]
Kewenangan :
1.      Mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten
2.      Pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten
Hak : Mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam kontrak
Kewajiban :
1.      Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
2.      Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.      Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
4.      Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
5.      Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam.[23]
b. Kustodian
Fungsi : Memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kewenangan :
1.      Mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efej  sesuai dengan perintahtertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk beryindak atas namanya
Hak : mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1.      Bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang rekening
2.      Membukukan dan mencatat efek yang dititipkan
3.      Memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya
4.      Wajib menyimpan keterangan dan data  mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun kecuali pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening, ahli waris, pihak berajib untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pengadilan untk kepentingan perkara perdata atas permintaan pihak yang berperkara, pejabat pajak, bapepam, bursa efekkliring, emiten, biro administrasi efek,  atau custodian.[24]
c.  Wali Amanat
Fungsi : Mewakili kepentingan pemegang efek dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi dan emiten.[25]
Kewenangan ;
1.      mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal
2.      Mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
3.      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
4.      Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
5.      Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
6.      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
7.      Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
8.      Membuat kontrak sesuai ketentuan Bapepam
9.      Wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat hutang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
10.  Dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
11.  Dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antar wali amanat dan wakil pemegang efek bersifat utang
12.  Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[26]
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1.      menganalisisi kemampuan dan kredibilitas emiten
2.      melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
3.      memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
4.      melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakuakan oleh emiten tepat pada waktunya
5.      mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.[27]
d. Penasehat Investasi
Fungsi : Memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan
Kewenangan :
1.      Sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio
2.      Terkadang memberikan nasehat yang terkait dengan keuangan apabila diminta.
Hak: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban;
1.      Mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya
2.      Membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuanagannya.[28]
e.       Pemeringkat Efek
Fungsi : Melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi) sehingga mampu mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen sehingga mampu mencerminkan realitas resiko investasi, dan dapat menjadi pertimbangan bagi investor.[29]
Kewenangan : memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1.      Mengawasi efek secara terus menerus sehingga dapat memebrikan peringkat secara actual.
2.      Memberikan peringkat secara objektf mengeanai efek yang bersifat utang.
f.       Penanggung (Gurator)
Fungsi : pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan
Kewenangan : penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.[30]
Kewajiban : memenuhi pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memnuhi kewajibannya.[31]

B. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Fungsi : memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri. Sehingga dapat memperlancar kegiatan perdagangan efek.

Kewenangan : Memberikan pendapat dan penilaian  mengenai laporn perusahaan
Memeriksa laopran perusahaan
Hak : mendapatkan hak sebagiamana kontak
Kewajiban :
1.      Wajib memberikan pendapat dan penilaian yang independen
2.      Memeriksa laporan keuanagna emiten, bursa efek, Lembaga Klirng dan penjamin, Lembaga penyimoanan dan Penyelesaian, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di pasar modalwajib memerikan lopran yang sifatnya rahasia kepada bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja sejak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undangatau aturan pelaksanaannya dan hal yang membahayakan keadaan keuangan lembaga atau kepentingan para nasabahnya.
3.      Laporanm yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan dengan baik.[32]
4.      Melakukan audit sesuai standart professional akuntan public sesuai kode etik.[33]
b. Konsultan Hukum
Fungsi : Memberi pendapat mengenai hokum sehingga dapat memperlancar kegiatan pada pasar modal
Kewenangan : Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
Hak: menerima hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1.      Memberikan pendapat mengenai Akte pendirian/anggaran dasar perusahaan beserta perubahan-perubahannya.
2.      Konsultasi mengenai penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public
3.      Konsultasi mengenai pemilikan ijin usaha
4.      Konsultasi mengenai status pemilikan atas aktiva perusahaan terutama pemilikan aktiva tetap
5.      Konsultasi mengenai perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga.[34]
6.      Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standart oemeriksaan hokum dan standart pendapat hukum serta kode etik profesi.[35]
c. Penilai (Appraisal)
Fungsi: Melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public. Sehingga dapat mengetahui harga wajar aktiva perusahaan sebagai dasar untuk melakukan emisi melalui pasar modal.[36]
Kewenangan:
1.      Memberikan penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan jika dilakukan revaluasi
2.      Melakukan penilaian atas aktiva perusahaan
Hak: Mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.[37]
Kewajiban:
1.      Melakukan penilaian atas asset perusahaan berdasarkan kontrak dan menandatangani serta menerbitkan laporan hasil penelitian
2.      Memberikan pendapat ats nilai wajar
3.      Melakukan pemeriksaan sesuai standart penilaian Indonesia dank ode etik profesi
4.      Menjaga sikap independen dalam bertugas.[38]
d. Notaris
Fungsi : Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hukum dan diperlukan pada saaat Rapat Umum Pemegang Saham
Kewenangan: Memberikan kekuatan hukum pada perusahaan
Hak: mendapatkan hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1.      Membuat Berita Acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS
2.      Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS misalnya keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri RUPS, dan menjaga terpenuhinya peserta RUPS yang diisyaratkan dalam anggaran dasar
3.      Meneliti atas perubahan anggaran dasar untuk menjamin tidak bertentangan denagn peraturan dan perunang-undangan yang berlaku dan menyesuaiakn pasal-pasal dalam angggaran dasar untuk memenuhi ketentuan pasar moal dalam rangka melindungi kepentingan onvestor, khususnya pemegang saham public.[39]



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang. Pasar Modal dimulai pada zaman penjajahan Belanda, terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember 1912.    Tujuan pasar modal adalah Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi. Yang mempunyai dasar hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal. Adapun pelaku pasar modal antara lain Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian, Investor, Perusahaan Efek, Penjamin Emisi, Perantara pedagang efek, Pedagang Efek, Perusahaan Pengelola Dana, Manager Investasi, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, Penasehat Investasi, Emiten, Reksa Dana, Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Penanggung (Gurator), Notaris. Didalam Pasar modal terdapat Lembaga penunjang pasar modal yaitu Biro administrasi efek, wali amanat, custodian, penasehat investasi, pemeringkat efek, penanggung. Sedangkan Profesi penunjang didalam pasar modal yaitu akuntan, notaris, konsultan, penilai,

B.     Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dengan adanya makalah ini bisa meluaskan wawasan pembaca mengenai lembaga penunjang pasar modal. Namun makalah kami masih jauh dari kesempurnaan oleh karenanya, kami mengharapkan kritik dan saran pembaca yang mungkin dalam penjelasan dan pembahasan di atas masih memiliki banyak kekurangan guna dijadikan acuan dalam penulisan atau pembahasan selanjutnya. Demikian akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi semua khususnya pembaca dan penulis. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 2008. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : Rineka Cipta Arthesa, Ade. 2006.   Arthesa, Ade. 2006. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta : PT Indeks
Fuady, Munir. 1996.  Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum. Bandung :Citra Aditya Bakti
Hariani, Iswi. 2010.  Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta : Transmedia Pusaka
Iqbal, Zamir. 2008. Pengantar Keuangan Islam Teori Dan Praktik. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Manurung, Jonni. 2009. Ekonomi Keuangan Dan Kebijakan Moneter, Jakarta : Salemba Empat
Nasarudin, Irsan. 2008. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Subagyo. 2005. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penertbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
Susanto,  Burhanuddin. 2009. Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. Yogyakarta : UII Press








1             Jonni. Manurung, Ekonomi Keuangan Dan Kebijakan Moneter, (Jakarta : Salemba Empat, 2009) 73
2    Munir. Fuady, Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum, (Bandung :Citra Aditya Bakti, 1996) 225-442
3     Pandji Anoraga, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta : Rineka Cipta, 2008) 5-9
4      Zamir. Iqbal, Pengantar Keuangan Islam Teori Dan Praktik, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008) 217
5     Burhanuddin. Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum, (Yogyakarta : UII Press, 2009) 17-18
6     Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Yogyakarta : Bagian Penertbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2005) 192
7     Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum, 24
8    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 192-201
9       Ibid., 199-200
10       Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. 44
11       Ibid., 33
12    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 198-199
13    Ibid., 194-195  
14    Ibid., 195
15    Ibid.,
16    Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum .28
17    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 195-196
18    Fuady, Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum, 44
19    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 197
20    Ibid., 196
21   Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. 28
22   Irsan. Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008) 88
23    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 195
24    Ibid., 196
25    Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, 88
26    Ade. Arthesa. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta : PT Indeks, 2006) 221
27    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 195-196
28    Ibid., 196
29    Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, 88-89
30    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,196
31    Ade. Arthesa. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta : PT Indeks, 2006) 221
32    Ibid., 222
33    Iswi. Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, (Jakarta : Transmedia Pusaka, 2010) 120
34    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,197
35    Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal,126
36    Ade. Arthesa. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta : PT Indeks, 2006) 221
37    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,197
38    Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal,132
39    Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,197-198



No comments:

Post a Comment