Saturday, 31 January 2015

Kewajiban dan Hak Serta Tanggung Jawab Penanaman Modal Asing



Kewajiban dan Hak Serta Tanggung Jawab
Penanaman Modal Asing
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Penanaman Modal

Dosen Pengampu:
Iffaty Nasyi’ah, M.H.


 
 
  
Oleh:

Siti Mukrimah (12220098)
Moh. Koirul Anam (12220104)
Ach Jalaluddin Ar-rumi (12220146)
Ida Rohima (12220168)         

Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
2014


PEMBAHASAN


A.    Kewajiban penanam modal asing (PMA)

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau sebuah keharusan dalam melakukannya. Kewajiban penanam modal asing adalah sesuatu yang harus dilakasanakan oleh penanam modal asing atau investor untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun kewajiban penanam modal asing berdasarkan undang-undang no 25 tahun 2007 yang tercantum dalam pasal 15, yaitu setiap penanam modal berkewajiban:[1]
a.       menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
b.      melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
c.       membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
d.      menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal
e.       mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.       menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang dimaksud pengolahan perusaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pihak yang berkaitan dan berlandaskan peraturan dan perundang-undangan serta nila-nilai etika. Ada 3 komponen penerapan tata kelola perusahaan yang baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukum dan kesesuaian dengan norma etika.[2]
Setiap penanaman modal di Indonesia mewajibkan penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan.
Dalam melakukan usahanya perusahan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh komunitas dunia usaha.
Berdasarkan pasal 37 UU No. 25 tahun 2007 mengenai ketentuan peralihan, “undang-undang yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru”. Sehingga dengan adanya pasal tersebut di dalam UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing tetap berlaku mengenai kewajiban-kewajiban penanam modal asing. Di antaranya yaitu:[3]
1.      memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warga negara Indonesia, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 11 (pasal 10 UU PMA)
2.      melakukan kerjasama antara modal asing dan modal Indonesia
3.      mengurus dan mengendalikan perusahaanya sesuai dengan asas-asas ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan negara (pasal 26 UU PMA)
4.      memberikan kesempatan partisipasi bagi modal Nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu menurut imbangan yang ditetapkan pemerintah (pasal 27 UU PMA)
5.      wajib menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia. Tujuannya adalah agar tenaga kerja warga negara asing dapat diganti oleh tenaga kerja warga negara Indonesia (pasal 12 UU PMA)

Kewajiban lain dalam PMA, yang telah disebutkan dalam uu no 1 tahun 1967 seperti di atas.
Perusahaan-perusahaan dengan modal asing, wajib mengurus dan mengendalikan perusahaanya sesuai dengan asas-asas ekonomi perusahaan tanpa merugikan kepentingan Negara Indonesia. Di samping itu, perusahaan-perusahaan modal asing yang bersangkutan wajib menyediakan fasilitas di bidang latihan dan pendidikan. Terdapat pula kewajiban lain yaitu memberikan kesempatan modal nasional untuk ikut berpartisipasi dalam perusahaan tersebut.[4]
Apabila seorang usahawan, baik usahawan asing maupun usahawan dalam negeri akan menanamkan modalnya, maka bukan hukum atau perundang-undangan yang pertama-tama dilihatnya.
Banyak faktor-faktor lain yang akan dipelajari terlebih dahulu untuk mnentukan sikap dalam menanamkan modalnya tersenut. Setiap penanaman modal asing terutama akan dipengaruhi oleh:[5]
1.      Sistem politik dan ekonomi negara yang bersangkutan
2.      Sikap rakyat dan pemerintahnya terhadap orang asing dan modal asing
3.      Stabilitas politik, stabilitas ekonomi dan stabilitas keuangan
4.      Jumlah dan daya beli pendududk sebagai calon konsumennya
5.      Adanya bahan mentah atau bahan penujang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi
6.      Adanya tenaga buruh yang terjangkau untuk roduksi
7.      Tanah untuk tempat usaha
8.      Struktur perpajakan, pabean, dan cukai
9.      Kemudian perundang-undangan dan hukum yang mendukung jaminan usaha
Jika diperhatikan tentang perundang-undangan dalam negara-negara berkembang di Asia yang kini berlomba-lomba untuk menarik penanam modal asing, maka dengan perundang-undang tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bagian/kelompok sebagai berikut:
a.       Bersifat membatasi (restrictive), yaitu:
1.      Membatasi batas minimm dari modal yang ditanam
2.      Membatasi lapangan usaha yang boleh ditanam modal asing
3.      Membatasi daerah-daerah yang boleh dimasuki usaha PMA
4.      Membatasi jangka waktu berdirinya perusahaan PMA
5.      Membatasi masuknya tenaga asing
b.      Bersifat memberi perangsang (incentive), yaitu:
1.      Perundang-undangan yang lunak dan mudah
2.      Perundang-undangan Agraria yang cukup terang dan menjamin kepastian hukum dalam hak-hak atas tanah
3.      Perundang-undangan buruh yang menjamin ketenangan perburuhan
4.      Peraturan devisa yang menjamin kebebasan untuk repatriasi modal yang ditanam dan keuntungan yang diperoleh
5.      Perangsang perpajakan dan bea cukai bagi industri-industri diprioritaskan atau yang besar resikonya
6.      Peraturan bea masuk untuk proteksi hasil-hasil dalam negeri tertentu terhadap saingan luar negeri.







B.     HAK PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Hak dan kewajiban penanaman modal asing telah ditentukan dalam pasal 10,12,14,19,26 dan pasal 27 Undang-undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Adapun Hak penanaman modal asing meliputi:
1.      Pemakaian atas tanah, seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai (pasal 14 UU PMA)
2.      Hak untuk mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga kerja ahli warga Negara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga warga Negara Indonesia (pasal 9 UU PMA)
3.      Hak transfer dalam valuasi asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a.       Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak dan kewajiban pembayaran lain di Indonesia.
b.      Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di Indonesia.
c.       Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut.
d.      Penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap.
e.       Kompensansi dalam hal nasionalisasi (pasal 19 UU PMA)

Hak dan kewajiban penanaman modal, khususnya penanaman modal asing telah ditentukan dalam pasal 8, 10, 14, 15 dan 18 Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Hak Investor asing, disajikan berikut ini:

1.      Mengalihkan asset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkannya.
2.      Melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing. Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik penanaman modal asing. Repatriasi (pengiriman) dengan bebas dalam bentuk valuta asing, tanpa ada penundaan yang didasarkan pada perlakuan diskriminasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak transfer dan repatriasi ini meliputi:
a.       Modal;
b.      Keuntungan, bunga bank, dividen, dan pendapatan lain;
c.       Dana-dana yang diperlukan, untuk:
1)      Pembelian bahan baku dan penolong barang setengah jadi atau barang jadi; atau
2)      Penggantian barang modal dalam rangka untuk melindungi kelangsungan hidup penanaman modal.

d.      Tambahan dana yang diperlukan bagi pembayaran penanaman modal;
e.       Dana-dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f.       Royalty atau biaya yang harus dibayar;
g.      Pendapatan dari perseorangan warga Negara asing yag bekerja dalam perusahan penanaman modal;
h.      Hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
i.        Kompensasi atas kerugian;
j.        Kompensasi atas pengambilalihan;
k.      Pembayaran yang dilakukan dalam rangka;
1)      Bantuan teknis;
2)      Biaya yang harus dibayar untuk jasa teknis dan manajemen;
3)      Pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek;; dan
4)      Pembayaran hak atas kekayaan intelektual.

l.        Hasil penjualan asset

Hak ini tidak mengurangi kewenangan pemerintah untuk :
a.       Memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibka pelaporan pelaksanaan transfer dana; dan
b.      Hak pemerintah untuk mendapatkan pajak dab/atau royalty dan/atau pendapatan pemerintah lainnya dari  penanaman modal.

3.      Menggunakan tenaga ahli warga Negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu;
4.      Mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
5.      Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya.
6.      Hak pelayananan.
7.      Berbagai  bentuk fasilitas kemudahan.[6]

C.    Tanggung Jawab Penanaman Modal Asing (PMA)

Tanggung jawab penanaman modal dalam pasal 16 yang menyatakan bahwa setiap penanaman modal bertanggung jawab untuk:
1.      Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal disebutkan bahwa modal adalah segala asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang oleh penanaman modal yang mempunyai nilai ekonomis.[7]
Adapun sumber dari modal adalah:

(1) Modal dalam negeri yaitu modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.[8]
(2) Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagaian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.[9]

Menurut Sunaryati Hartono, yang menjadi ukuran apakah sesuatu termasuk modal asing atau dalam negeri yaitu:[10]
a.       Dalam hal valuta asing : apakah valuta asing itu merupakan bagian dari kekayaan devisa atau tidak.
b.      Dalam hal alat-alat atau keahlian : apakah alat, barang atau keahlian tertentu itu merupakan milik asing atau tidak.

2.Menanggung dan menyelesaikan segala mininggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Penanaman modal meninggalkan atau menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya. Penanaman modal harus menyelesaikan kewajiban seperti membayar segaala utang yang timbul selama kegiatan usahanya berjalan, membayar upah/gaji tenaga kerja apabila belum dibayar dan serta memenuhi apa yang terjadi hak tenaga kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengembalikan segala fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintahan sesuai dengan peraturan perndang-undangan yang berlaku.
3.Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal-hal lain yang merugikan negara.
Setiap penanaman modal menciptakan persaingan usaha yang sehat artinya setiap penanaman modal/ berlaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa harus dilakukan dengan jujur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penanaman modal harus mencegah terjadinya praktek monopoli yaitu pemusatan kegiatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang tidak merugikan kepentingan umum.[11] Dan setiap penanaman modal dilarang melakukan hal-hal yang merugikan negara seperti: tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan sehingga mengakibatkan negara.
4.Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup
            Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, setiap penanaman modal harus memperhatikan keadaan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha tersebut.[12] Seperti dalam hal pembuangan limbah/sisa-sisa barang yang diproduksi. Apakah limbah tersebut mencemari lingkungan terutama kehidupan ikan dan biota di sungai, dan mengenai cerobong asap dari perusahaan tersebut, disini perusahaan harus berusaha mencegah terjadinya polusi udara supaya tidak menimbulkan berbagai kerugian bagi perusahaan, karena asap dari perusahaan sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia dan mahluk hidup lain yang hidup disekitarnya.
5.Menciptakan Keselamatan, kesehatan kenyamatan, dan kesejahteraan pekerja
            Dalam hal menjalankan kegiatan usahanya, penanam modal memerlukan tenaga kerja baik tenaga kerja terlatih dan terdidik. Para tenaga kerja ini bekerja dengan diberikan upah/gaji dari perusahaan yang memperkerjakan mereka,[13] dan perusahaan juga harus menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja pihak perusahaan penanaman modal.[14] Menurut undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang No.21 tahun 2003 tentang pengesahan ILO Convention No.81 tentang pengesahan ketenagakerjaan dalam indistri dan perdagangan memberikan keringanan-keringanan bagi tenaga berupa:

1.      Hari libur nasional
2.      Cuti hamil bagi wanita
3.      Syarat-syarat kerja bagi wanita dan anak dibawah umur
4.      Syarat-syarat keselamatan kerja
5.      Asuransi tenaga kerja
6.      Biaya kesehatan
7.      Tunjangan pensiun.
6.Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
            Dalam melakukan kegiatan usahanya, penanam modal harus memperhatikan segala peraturan-peraturan yang terkait dengan penanaman modal; setiap penanam odal harus mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang diizinkan san yang dilarang dalam peraturan tersebut dan mereka harus tunduk terhadap peraturan tersebut, karena apabila penanam modal dalam melakukan kegiatan usahanya melanggar atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka mareka akan memperoleh sanksi yang tegas sesuai yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
            Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanaman modal terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang sehat memberikan penghormatan terhadap tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan pengaturan tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggungjawab lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan.
            Penanam modal tidak memenui kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang tertulis dalam pasal 15 dan 16 UUPM, maka penanam modal mendapatkan sanks seperti yang tertulis dalam pasal 34 UUPM yaitu dikenai sanksi administrative berupa:
1.      Peringatan tertulis
2.      Pembatasan kegiatan usaha
3.      Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
4.      Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas modal

Selain sanksi administrative terhadap penanam modal juga dikenakan sanksi pidana, namun dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal tidak diatur secara tegas, namun secara penafsiran dapat diperoleh suatu kondisi dimana pidana pada hal suatu peraturan dalam bentuk undang-undang harus menyebutkan dengan jelas criteria dan sanksi yang dijatuhkan dan tidak menggantungan kepada peraturan perundang-undangan yang lain, apalagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya.
Dalam pasal 33 ayat (3) disebutkan dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdsarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja sama dengan pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan pihak-pihak yang bersangkutan (penanam modal).







BAB 3 PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan, pada dasarnya suatu penanam modal baik itu asing maupun lokal semua memiliki kewajiban, tanggung jawab, setelah melakukan kewajiban serta tanggung jawabnya tentunya si penanaman modal (asing) akan mendapatkan hak-haknya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau sebuah keharusan dalam melakukannya. Kewajiban penanam modal (asing) adalah sesuatu yang harus dilakasanakan oleh penanam modal asing atau investor untuk memenuhi kewajibannya. Sedangkan Hak penanaman modal asing telah ditentukan dalam pasal 10,12,14,19,26 dan pasal 27 Undang-undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Adapun Hak penanaman modal asing tersebut terealisasi setelah penanam modal (asing) telah kewajiban dan melakukan tanggung jawabnya. Selanjutnya mengenai dengan tanggung jawab penanam modal (asing), penanam modal asing dituntut untuk bertanggung jawab atas semua hal yang telah dilakukannya terkait dengan aktifitas yang mereka jalani (sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku).









Daftar Pustaka

Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal asing
Undang- Undang No.5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat, Pasal 1 ayat 2.
Undang- Undang No, 5 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Undang-  Undang  Nomor  21  Tahun  2003  tentang  Pengesahan  ILO  Convention  No.81
Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia. Bandung; Mandar Maju. 1999
Fakrulloh, Zudan Arif dan Hadi Wuryan. Hukum Ekonomi. Surabaya: Karya Abditama, 1997
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia . Jakarta: PT Raja Grafindo offset, 2008
Sutrisno, Budi. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Garfndo Persada, 2012
Panjaitan, Hulman. Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: Indhill Co, 2003
Nugraha, Satriya. “ Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas”, http://m.kompasiana.com/2012/05/14/Tanggung-Jawab-Sosial-dan-Lingkungan-Perseroan-Terbatas/, diakses tanggal 02 oktober 2014







[1] Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15
[2] Satriya Nugraha, “ Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas”, http://m.kompasiana.com/2012/05/14/Tanggung-Jawab-Sosial-dan-Lingkungan-Perseroan-Terbatas/, diakses tanggal 02 oktober 2014
[3] Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia  (Jakarta: PT Raja Grafindo offset, 2008) h. 209
[4] Zudan Arif Fakrulloh dan Hadi Wuryan, Hukum Ekonomi (Surabaya: Karya Abditama, 1997)
[5] Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia (Bandung; Mandar Maju. 1999) h. 226
[6] Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Garfndo Persada 2012) h. 208-211
[7] Hulman Panjaitan, Hukum Penanaman Modal Asing,(Jakarta: Indhill Co, 2003), h. 33
[8] Undang- Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 ayat (9)
[9] Ibid, Pasal 1 ayat  (8).
[10] Hulman Panjaitan, op., Cit, hlm 35
[11] Undang- Undang No.5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat, Pasal 1 ayat 2.
[12] Undang- Undang No, 5 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
[13] Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
[14] Undang-  Undang  Nomor  21  Tahun  2003  tentang  Pengesahan  ILO  Convention  No.81

 


No comments:

Post a Comment