Kewajiban dan Hak Serta Tanggung Jawab
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Penanaman Modal”
Dosen
Pengampu:
Iffaty Nasyi’ah,
M.H.
Oleh:
Siti Mukrimah (12220098)
Moh. Koirul Anam (12220104)
Ach Jalaluddin Ar-rumi (12220146)
Ida Rohima (12220168)
Jurusan
Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
2014
PEMBAHASAN
A.
Kewajiban penanam modal asing (PMA)
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan atau sebuah keharusan dalam melakukannya. Kewajiban penanam modal
asing adalah sesuatu yang harus dilakasanakan oleh penanam modal asing atau
investor untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun kewajiban penanam modal asing
berdasarkan undang-undang no 25 tahun 2007 yang tercantum dalam pasal 15, yaitu setiap
penanam modal berkewajiban:[1]
a.
menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik
b.
melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan
c.
membuat
laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
d.
menghormati
tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal
e.
mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Menerapkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, yang dimaksud pengolahan perusaan yang baik adalah
struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ perusahaan untuk
meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan
bagi seluruh pihak yang berkaitan dan berlandaskan peraturan dan
perundang-undangan serta nila-nilai etika. Ada 3 komponen penerapan tata kelola
perusahaan yang baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukum dan kesesuaian dengan
norma etika.[2]
Setiap penanaman modal di Indonesia
mewajibkan penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman
modal dan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan.
Dalam melakukan usahanya perusahan
tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga
memiliki kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku
bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik,
mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh komunitas dunia usaha.
Berdasarkan pasal 37 UU No. 25 tahun
2007 mengenai ketentuan peralihan, “undang-undang yang lama dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru”. Sehingga dengan adanya pasal tersebut di dalam UU No.1
tahun 1967 tentang penanaman modal asing tetap berlaku mengenai
kewajiban-kewajiban penanam modal asing. Di antaranya yaitu:[3]
1.
memenuhi
kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warga negara Indonesia, kecuali dalam hal
yang diatur dalam pasal 11 (pasal 10 UU PMA)
2.
melakukan
kerjasama antara modal asing dan modal Indonesia
3.
mengurus
dan mengendalikan perusahaanya sesuai dengan asas-asas ekonomi perusahaan
dengan tidak merugikan kepentingan negara (pasal 26 UU PMA)
4.
memberikan
kesempatan partisipasi bagi modal Nasional secara efektif setelah jangka waktu
tertentu menurut imbangan yang ditetapkan pemerintah (pasal 27 UU PMA)
5.
wajib
menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam
dan atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia.
Tujuannya adalah agar tenaga kerja warga negara asing dapat diganti oleh tenaga
kerja warga negara Indonesia (pasal 12 UU PMA)
Kewajiban lain dalam PMA, yang telah disebutkan dalam uu no 1 tahun
1967 seperti di atas.
Perusahaan-perusahaan dengan modal asing, wajib mengurus dan
mengendalikan perusahaanya sesuai dengan asas-asas ekonomi perusahaan tanpa
merugikan kepentingan Negara Indonesia. Di samping itu, perusahaan-perusahaan
modal asing yang bersangkutan wajib menyediakan fasilitas di bidang latihan dan
pendidikan. Terdapat pula kewajiban lain yaitu memberikan kesempatan modal
nasional untuk ikut berpartisipasi dalam perusahaan tersebut.[4]
Apabila seorang usahawan, baik usahawan asing maupun usahawan dalam
negeri akan menanamkan modalnya, maka bukan hukum atau perundang-undangan yang
pertama-tama dilihatnya.
Banyak faktor-faktor lain yang akan dipelajari terlebih dahulu
untuk mnentukan sikap dalam menanamkan modalnya tersenut. Setiap penanaman
modal asing terutama akan dipengaruhi oleh:[5]
1.
Sistem
politik dan ekonomi negara yang bersangkutan
2.
Sikap
rakyat dan pemerintahnya terhadap orang asing dan modal asing
3.
Stabilitas
politik, stabilitas ekonomi dan stabilitas keuangan
4.
Jumlah
dan daya beli pendududk sebagai calon konsumennya
5.
Adanya
bahan mentah atau bahan penujang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi
6.
Adanya
tenaga buruh yang terjangkau untuk roduksi
7.
Tanah
untuk tempat usaha
8.
Struktur
perpajakan, pabean, dan cukai
9.
Kemudian
perundang-undangan dan hukum yang mendukung jaminan usaha
Jika diperhatikan tentang perundang-undangan dalam negara-negara
berkembang di Asia yang kini berlomba-lomba untuk menarik penanam modal asing,
maka dengan perundang-undang tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa
bagian/kelompok sebagai berikut:
a.
Bersifat
membatasi (restrictive), yaitu:
1.
Membatasi
batas minimm dari modal yang ditanam
2.
Membatasi
lapangan usaha yang boleh ditanam modal asing
3.
Membatasi
daerah-daerah yang boleh dimasuki usaha PMA
4.
Membatasi
jangka waktu berdirinya perusahaan PMA
5.
Membatasi
masuknya tenaga asing
b.
Bersifat
memberi perangsang (incentive), yaitu:
1.
Perundang-undangan
yang lunak dan mudah
2.
Perundang-undangan
Agraria yang cukup terang dan menjamin kepastian hukum dalam hak-hak atas tanah
3.
Perundang-undangan
buruh yang menjamin ketenangan perburuhan
4.
Peraturan
devisa yang menjamin kebebasan untuk repatriasi modal yang ditanam dan
keuntungan yang diperoleh
5.
Perangsang
perpajakan dan bea cukai bagi industri-industri diprioritaskan atau yang besar
resikonya
6.
Peraturan
bea masuk untuk proteksi hasil-hasil dalam negeri tertentu terhadap saingan
luar negeri.
B.
HAK PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Hak dan kewajiban penanaman modal asing telah ditentukan dalam
pasal 10,12,14,19,26 dan pasal 27 Undang-undang No 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing. Adapun Hak penanaman modal asing meliputi:
1.
Pemakaian
atas tanah, seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai (pasal 14
UU PMA)
2.
Hak
untuk mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga kerja
ahli warga Negara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan
tenaga warga Negara Indonesia (pasal 9 UU PMA)
3.
Hak
transfer dalam valuasi asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku
untuk :
a.
Keuntungan
yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak dan kewajiban pembayaran lain di
Indonesia.
b.
Biaya-biaya
yang berhubungan dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di Indonesia.
c.
Biaya-biaya
lain yang ditentukan lebih lanjut.
d.
Penyusutan
atas alat-alat perlengkapan tetap.
e.
Kompensansi
dalam hal nasionalisasi (pasal 19 UU PMA)
Hak
dan kewajiban penanaman modal, khususnya penanaman modal asing telah ditentukan
dalam pasal 8, 10, 14, 15 dan 18 Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal Hak Investor asing, disajikan berikut ini:
1.
Mengalihkan
asset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkannya.
2.
Melakukan
transfer dan repatriasi dalam valuta asing. Hak transfer merupakan suatu perangsang
untuk menarik penanaman modal asing. Repatriasi (pengiriman) dengan bebas dalam
bentuk valuta asing, tanpa ada penundaan yang didasarkan pada perlakuan
diskriminasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak
transfer dan repatriasi ini meliputi:
a.
Modal;
b.
Keuntungan,
bunga bank, dividen, dan pendapatan lain;
c.
Dana-dana
yang diperlukan, untuk:
1)
Pembelian
bahan baku dan penolong barang setengah jadi atau barang jadi; atau
2)
Penggantian
barang modal dalam rangka untuk melindungi kelangsungan hidup penanaman modal.
d.
Tambahan
dana yang diperlukan bagi pembayaran penanaman modal;
e.
Dana-dana
untuk pembayaran kembali pinjaman;
f.
Royalty
atau biaya yang harus dibayar;
g.
Pendapatan
dari perseorangan warga Negara asing yag bekerja dalam perusahan penanaman
modal;
h.
Hasil
penjualan atau likuidasi penanaman modal;
i.
Kompensasi
atas kerugian;
j.
Kompensasi
atas pengambilalihan;
k.
Pembayaran
yang dilakukan dalam rangka;
1)
Bantuan
teknis;
2)
Biaya
yang harus dibayar untuk jasa teknis dan manajemen;
3)
Pembayaran
yang dilakukan di bawah kontrak proyek;; dan
4)
Pembayaran
hak atas kekayaan intelektual.
l.
Hasil
penjualan asset
Hak ini tidak mengurangi kewenangan
pemerintah untuk :
a.
Memberlakukan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibka pelaporan pelaksanaan
transfer dana; dan
b.
Hak
pemerintah untuk mendapatkan pajak dab/atau royalty dan/atau pendapatan
pemerintah lainnya dari penanaman modal.
3.
Menggunakan
tenaga ahli warga Negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu;
4.
Mendapatkan
kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
5.
Informasi
yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya.
6.
Hak
pelayananan.
7.
Berbagai bentuk fasilitas kemudahan.[6]
C.
Tanggung Jawab Penanaman Modal Asing (PMA)
Tanggung jawab penanaman modal dalam pasal 16 yang menyatakan bahwa
setiap penanaman modal bertanggung jawab untuk:
1.
Menjamin
tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang
penanaman modal disebutkan bahwa modal adalah segala asset dalam bentuk uang
atau bentuk lain yang bukan uang yang oleh penanaman modal yang mempunyai nilai
ekonomis.[7]
Adapun sumber dari modal adalah:
(1) Modal dalam negeri yaitu modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.[8]
(2) Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, badan
usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagaian
atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.[9]
Menurut Sunaryati Hartono, yang menjadi ukuran apakah sesuatu
termasuk modal asing atau dalam negeri yaitu:[10]
a.
Dalam
hal valuta asing : apakah valuta asing itu merupakan bagian dari kekayaan
devisa atau tidak.
b.
Dalam
hal alat-alat atau keahlian : apakah alat, barang atau keahlian tertentu itu
merupakan milik asing atau tidak.
2.Menanggung
dan menyelesaikan segala mininggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya
secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penanaman modal meninggalkan atau
menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya. Penanaman modal harus
menyelesaikan kewajiban seperti membayar segaala utang yang timbul selama
kegiatan usahanya berjalan, membayar upah/gaji tenaga kerja apabila belum
dibayar dan serta memenuhi apa yang terjadi hak tenaga kerja menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengembalikan segala fasilitas-fasilitas
yang diberikan pemerintahan sesuai dengan peraturan perndang-undangan yang
berlaku.
3.Menciptakan
iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal-hal lain
yang merugikan negara.
Setiap penanaman modal menciptakan persaingan usaha yang sehat
artinya setiap penanaman modal/ berlaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa harus dilakukan dengan jujur atau
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
penanaman modal harus mencegah terjadinya praktek monopoli yaitu pemusatan
kegiatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha yang tidak sehat yang tidak merugikan kepentingan umum.[11]
Dan setiap penanaman modal dilarang melakukan hal-hal yang merugikan negara
seperti: tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana
perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan penggelembungan biaya lainnya
untuk memperkecil keuntungan sehingga mengakibatkan negara.
4.Menjaga
Kelestarian Lingkungan Hidup
Dalam melaksanakan kegiatan
usahanya, setiap penanaman modal harus memperhatikan keadaan lingkungan di
sekitar lokasi kegiatan usaha tersebut.[12]
Seperti dalam hal pembuangan limbah/sisa-sisa barang yang diproduksi. Apakah
limbah tersebut mencemari lingkungan terutama kehidupan ikan dan biota di
sungai, dan mengenai cerobong asap dari perusahaan tersebut, disini perusahaan
harus berusaha mencegah terjadinya polusi udara supaya tidak menimbulkan
berbagai kerugian bagi perusahaan, karena asap dari perusahaan sangat berbahaya
bagi kesehatan dan keselamatan manusia dan mahluk hidup lain yang hidup disekitarnya.
5.Menciptakan
Keselamatan, kesehatan kenyamatan, dan kesejahteraan pekerja
Dalam hal menjalankan kegiatan
usahanya, penanam modal memerlukan tenaga kerja baik tenaga kerja terlatih dan
terdidik. Para tenaga kerja ini bekerja dengan diberikan upah/gaji dari
perusahaan yang memperkerjakan mereka,[13]
dan perusahaan juga harus menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kesejahteraan pekerja pihak perusahaan penanaman modal.[14]
Menurut undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan
undang-undang No.21 tahun 2003 tentang pengesahan ILO Convention No.81 tentang
pengesahan ketenagakerjaan dalam indistri dan perdagangan memberikan
keringanan-keringanan bagi tenaga berupa:
1.
Hari
libur nasional
2.
Cuti
hamil bagi wanita
3.
Syarat-syarat
kerja bagi wanita dan anak dibawah umur
4.
Syarat-syarat
keselamatan kerja
5.
Asuransi
tenaga kerja
6.
Biaya
kesehatan
7.
Tunjangan
pensiun.
6.Mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melakukan kegiatan usahanya,
penanam modal harus memperhatikan segala peraturan-peraturan yang terkait
dengan penanaman modal; setiap penanam odal harus mengetahui tindakan-tindakan
apa saja yang diizinkan san yang dilarang dalam peraturan tersebut dan mereka
harus tunduk terhadap peraturan tersebut, karena apabila penanam modal dalam
melakukan kegiatan usahanya melanggar atau melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka mareka akan memperoleh
sanksi yang tegas sesuai yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
tersebut.
Undang-undang No.25 tahun 2007
tentang penanaman modal. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab diatur secara
khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanaman modal
terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang sehat memberikan penghormatan
terhadap tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan, dan pengaturan tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk
mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggungjawab
lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong
ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan.
Penanam modal tidak memenui
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang tertulis dalam pasal 15 dan 16
UUPM, maka penanam modal mendapatkan sanks seperti yang tertulis dalam pasal 34
UUPM yaitu dikenai sanksi administrative berupa:
1.
Peringatan
tertulis
2.
Pembatasan
kegiatan usaha
3.
Pembekuan
kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
4.
Pencabutan
kegiatan usaha dan/atau fasilitas modal
Selain sanksi administrative terhadap penanam modal juga dikenakan
sanksi pidana, namun dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman
modal tidak diatur secara tegas, namun secara penafsiran dapat diperoleh suatu
kondisi dimana pidana pada hal suatu peraturan dalam bentuk undang-undang harus
menyebutkan dengan jelas criteria dan sanksi yang dijatuhkan dan tidak
menggantungan kepada peraturan perundang-undangan yang lain, apalagi peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya.
Dalam pasal 33 ayat (3) disebutkan dalam hal penanam modal yang
melaksanakan kegiatan usaha berdsarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja sama
dengan pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan,
penggelembungan biaya pemulihan dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk
memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan
atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah mengakhiri perjanjian atau
kontrak kerja sama dengan pihak-pihak yang bersangkutan (penanam modal).
BAB 3 PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan diatas
dapat disimpulkan, pada dasarnya suatu penanam modal baik itu asing maupun
lokal semua memiliki kewajiban, tanggung jawab, setelah melakukan kewajiban
serta tanggung jawabnya tentunya si penanaman modal (asing) akan mendapatkan
hak-haknya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau sebuah
keharusan dalam melakukannya. Kewajiban penanam modal (asing) adalah sesuatu
yang harus dilakasanakan oleh penanam modal asing atau investor untuk memenuhi
kewajibannya. Sedangkan Hak penanaman modal asing telah ditentukan dalam pasal
10,12,14,19,26 dan pasal 27 Undang-undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing. Adapun Hak penanaman modal asing tersebut terealisasi setelah
penanam modal (asing) telah kewajiban dan melakukan tanggung jawabnya.
Selanjutnya mengenai dengan tanggung jawab penanam modal (asing), penanam modal
asing dituntut untuk bertanggung jawab atas semua hal yang telah dilakukannya
terkait dengan aktifitas yang mereka jalani (sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku).
Daftar Pustaka
Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal asing
Undang- Undang No.5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha
Tidak Sehat, Pasal 1 ayat 2.
Undang- Undang No, 5 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan
Undang- Undang
Nomor 21 Tahun
2003 tentang Pengesahan
ILO Convention No.81
Dirdjosisworo, Soedjono.
Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia. Bandung; Mandar
Maju. 1999
Fakrulloh, Zudan
Arif dan Hadi Wuryan. Hukum Ekonomi. Surabaya: Karya Abditama, 1997
Salim dan Budi
Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia . Jakarta: PT Raja Grafindo
offset, 2008
Sutrisno, Budi.
Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Garfndo Persada, 2012
Panjaitan, Hulman. Hukum
Penanaman Modal Asing. Jakarta: Indhill Co, 2003
Nugraha, Satriya.
“ Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas”, http://m.kompasiana.com/2012/05/14/Tanggung-Jawab-Sosial-dan-Lingkungan-Perseroan-Terbatas/, diakses tanggal 02 oktober 2014
[1]
Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15
[2]
Satriya Nugraha, “ Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas”, http://m.kompasiana.com/2012/05/14/Tanggung-Jawab-Sosial-dan-Lingkungan-Perseroan-Terbatas/,
diakses tanggal 02 oktober 2014
[3]
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo offset, 2008)
h. 209
[4]
Zudan Arif Fakrulloh dan Hadi Wuryan, Hukum Ekonomi (Surabaya: Karya
Abditama, 1997)
[5]
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di
Indonesia (Bandung; Mandar Maju. 1999) h. 226
[6]
Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Garfndo
Persada 2012) h. 208-211
[7]
Hulman Panjaitan, Hukum Penanaman Modal Asing,(Jakarta: Indhill Co,
2003), h. 33
[11] Undang- Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat, Pasal 1 ayat 2.
No comments:
Post a Comment